KPK Meyakini Azis Syamsuddin Bakal Divonis Bersalah 

KPK Meyakini Azis Syamsuddin Bakal Divonis Bersalah 
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Sebab, KPK sudah menyusun berkas perkara untuk membuktikan Azis terlibat dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Fikri mengeklaim pihaknya sudah membuktikan dugaan pemberian suap yang dilakukan Azis terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.

KPK juga menilai Azis Syamsuddin pantas mendapatkan hukuman penjara empat tahun dua bulan dalam kasus ini, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Tuntutan jaksa dibuat berdasarkan fakta persidangan.

"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Fikri.

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis empat tahun dan dua bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar dilakukan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

KPK meyakini eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor JAakarta. KPK menyatakan sudah berada dalam koridor hukum menuntut Azis Syamsuddin..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News