KPK Minta DPRD Bontang Kembalikan Mobil ke Walikota
Jumat, 07 Januari 2011 – 01:10 WIB

KPK Minta DPRD Bontang Kembalikan Mobil ke Walikota

Pernyataan ini dikemukakan Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, selepas menerima 25 anggota DPRD Bontang yang datang ke KPK guna mempertanyakan keabsahan mobil pinjaman Pemkot Bontang, Kamis (6/1). "Dengan status pinjam pakai, mobilnya baru atau bukan, tetap saja termasuk gratifikasi," kata Jasin.
Tak hanya DPRD, lanjut Jasin, aturan ini juga tetap berlaku bagi kepala desa hingga Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). "Tidak harus dicukupi pemerintah daerah, karena mereka punya anggaran (transportasi) sendiri," tegas Jasin.
25 mobil dinas dari Walikota Sofyan Hasdam itu memang tengah jadi polemik di Bontang selama pekan ini. Plt Wakil Ketua DPRD Bontang, Ma"ruf Efendy misalnya, berpendapat pinjaman mobil dinas sah-sah saja secara hukum sebab biaya pemakaian dan perawatan dibebankan pada anggota DPRD.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberian mobil dinas dari Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam kepada puluhan anggota
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana