KPK Minta DPRD Bontang Kembalikan Mobil ke Walikota
Jumat, 07 Januari 2011 – 01:10 WIB
Menurut pemahaman Ma"ruf, gratifikasi hanya sebatas pemberian dalam bentuk barang atau tiket perjalanan. Tapi kalau soal pinjam pakai mobil, Ma"ruf mengaku tak tahu apakah hal itu juga diatur. Namun menurutnya, yang jadi masala adalah pinjam pakai mobil bagi anggota, sedangkan unsur pimpinan memang berhak mendapat fasilitas kendaraan dinas.
Baca Juga:
Sementara Ketua Fraksi Gerakan Perjuangan Patriot Indonesia, Henry Pailan, lebih sepakat pengembalian mobil diputuskan lewat paripurna DPRD Bontang. Karena tak ada satu suara, sebanyak 25 anggota DPRD mendatangi KPK berdialog klangsung dengan Jasin dan Diretur Gratifikasi KPK M Sigit.
Menurut Jasin, agar soal pemberian berbau gratifkasi ini tak terus terulang maka KPK tengah melakukan kajian yang diharapkan pada pertengahan 2011 ini sudah tuntas. Dari kajian ini, diharapakan akan diketahui barang atau pelayanan jenis apa saja yang bisa atau dilarang diterima penyelenggara negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemberian mobil dinas dari Walikota Bontang Andi Sofyan Hasdam kepada puluhan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca