KPK Minta Mantan Bos Lippo Pulang dan Menyerah
Sabtu, 24 Desember 2016 – 11:39 WIB
Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sejak sebelum jadi tersangka, Eddy dikabarkan sudah kabur ke luar negeri. Pemanggilan yang dilakukan KPK tak pernah digubris.
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro untuk menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai