KPK Minta Mantan Bos Lippo Pulang dan Menyerah

KPK Minta Mantan Bos Lippo Pulang dan Menyerah
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Sejak sebelum jadi tersangka, Eddy dikabarkan sudah kabur ke luar negeri. Pemanggilan yang dilakukan KPK tak pernah digubris. 


JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro untuk menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News