KPK Minta Mantan Bos Lippo Pulang dan Menyerah
Sabtu, 24 Desember 2016 – 11:39 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sejak sebelum jadi tersangka, Eddy dikabarkan sudah kabur ke luar negeri. Pemanggilan yang dilakukan KPK tak pernah digubris.
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro untuk menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas