KPK Minta Pemprov NTB Hindari Penggunaan Bansos untuk Kepentingan Pilkada

KPK Minta Pemprov NTB Hindari Penggunaan Bansos untuk Kepentingan Pilkada
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para kepala daerah, termasuk Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak menyelewengkan dana bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada Serentak 2020.

KPK sendiri memastikan akan terus mengawasi dana-dana bantuan sosial di kondisi pandemi Covid-19.

“Kami ingatkan bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk penyimpangan APBD, kalau sampai bansos itu ditempeli atribut-atribut dari calon petahana, itu yang kami ingatkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).

Pria yang akrab disapa Alex itu menuturkan, sejauh ini temuan pihaknya masih kerap terjadi sejumlah kepala daerah yang menggunakan dana bansos untuk kepentingan pilkada.

Itu sebabnya, dalam masa pandemi ini, KPK bakal maksimal memantau dengan menggandeng pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu dan KPU.

“Untuk menyalurkan bansos, tetapi ditebengi calon-calon dari petahana. Ada beberapa kejadian seperti yang diketahui kan ada yang ditempeli identitas dari kepala daerah dan petahana. Dan itu juga salah satu bentuk penyimpangannya. Hal itu yang kami ingatkan secara terus menerus kepada calon kepala daerah yg dari petahana supaya tidak menggunakan anggaran daerah APBD,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, bantuan sosial dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemda jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah. Jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

"Masalah bansos tadi, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua, adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak. Yang ketiga, adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepala daerah untuk tidak menggunakan dana Covid-19 untuk kepentingan Pilkada Serentak 2020. Kepala daerah diminta tidak memasang identitas diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News