KPK Minta Penjadwalan Ulang RDP demi Hormati DPR
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat menghargai undangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu ini (6/9). Namun, KPK melayangkan surat pemberitahuan untuk menunda RDP.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, komisi antirasuah itu sudah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR agar menjadwal ulang pelaksanaan RDP di Komisi III DPR. Sebab, sebagian pimpinan KPK sedang berdinas di luar kota.
Febri mengatakan, KPK mengajukan penjadwalan ulang RDP karena menginginkan seluruh komisionernya bisa hadir dalam rapat bersama para wakil rakyat. "Kami tentu juga menghormati DPR, karena itu kami upayakan pimpinan datang full saat ini," ujar Febri kepada JPNN, Rabu (6/9).
Apalagi, kata Febri, pada RDP Komisi III DPR dengan KPK sebelumnya hanya dihadiri empat komisioner. Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo absen karena tugas di luar Jakarta.
Karena itu Febri menegaskan, KPK meminta penjadwalan ulang RDP justru agar bisa maksimal saat memenuhi undangan Komisi III DPR. “Agar lebih maksimal jika dihadiri semua pimpinan,” pungkasnya.(boy/jpnn)
KPK mengajukan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat (RDP) karena menginginkan seluruh komisionernya bisa hadir dalam rapat di Komisi III DPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan