KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan

KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan
KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan
Dalam dokumen disebutkan bahwa ada temuan pengeluaran pada kas daerah Pemkab Langkat sebesar Rp67.192.863.836. Dari jumlah itu, yang dipergunakan Syamsul Arifin sebesar Rp62.352.312.923. Dengan kata lain, Syamsul telah mengembalikan seluruh uang yang digunakan.

Sementara, sisanya, merupakan pengeluaran kas untuk beberapa pos, yakni Sekretariat, Dinas PP, Dinas Kesehatan, Infokom, Kesbangpol Linmas, Dinas PU, Dinas Pendapatan, Dinas Perikanan, Bagian Kapwat, Bagian Sosial, Bagian Orta, Bagian Keuangan, Azahuruddin, Bagian Penyuluhan Program, Kuasa BKD, dan Pengguna Kas. Sebagian dari uang itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Langkat. Data itu menyebutkan, dari total Rp67.192.863.836 itu, yang sudah dikembalikan Rp62.954.704.923. Sisanya yang belum dikembalikan sebesar Rp4.238.158.914. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin mengatakan, status uang Rp67 miliar yang sudah dikembalikan Gubernur Sumut Syamsul


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News