KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan

KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan
KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan
Jasin juga mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan ke depan mengenai jumlah kebocoran uang APBD Langkat yang menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlahnya mencapai Rp102 miliar lebih, tepatnya Rp102.086.950.693,97.

"Berdasar hasil audit investigasi BPK nilai kerugian negara Rp102 miliar, setelah diidentifikasi sudah dikembalikan Rp67 miliar. Nah, kita tunggu apakah ke depan ini akan dilunasi hingga mencapai Rp102 miliar, apakah hanya itu saja. Kita tunggu saja," jelas Jasin.

Keterangan Jasin mengenai iang Rp67 miliar yang harus dibekukan itu sejalan dengan pernyataan Wakil Bupati Langkat, Budiono bahwa Pemkab Langkat tidak berani menggunakan uang tersebut. Menurut Budiono, uang itu saat ini mash tersimpan di Bagian Keuangan Pemkab Langkat.

Seperti telah diberitakan, berdasarkan dokumen yang didapat JPNN, Bupati Langkat para periode 1999-2004 dan 2004-2008, Syamsul Arifin telah mengembalikan uang ke kas daerah Pemkab Langkat sebanyak 10 kali. Total uang yang dikembalikan Syamsul sebesar Rp62.352.312.923 atau Rp62 miliar lebih. Uang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dikembalikan sejak Februari 2009 hingga Mei 2009, atau hanya empat bulan saja. Dari 10 kali penyerahan itu, delapan kali melalui setor ke bank dan dua kali menyerahkan secara tunai alias cash.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin mengatakan, status uang Rp67 miliar yang sudah dikembalikan Gubernur Sumut Syamsul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News