KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan

KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan
KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin mengatakan, status uang Rp67 miliar yang sudah dikembalikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Langkat, Sumut, tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu alias harus dibekukan.

Alasan yang dikemukakan Jasin, uang tersebut saat ini masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat tahun 2002-2007 senilai Rp102 miliar yang ditangani KPK. Jasin mengatakan, status uang itu merupakan uang negara. Selain Syamsul, sejumlah unit kerja di Pemkab Langkat juga sudah mengembalikan uang ke kas daerah.

"Statusnya ya jelas itu uang negara yang masih dalam proses hukum. Dengan demikian, ya sudah tentu tidak boleh digunakan," ujar M Jasin kepada JPNN di gedung KPK, Jakarta, kemarin (7/12).

Hanya saja, Jasin tidak menjawab tegas saat ditanya apakah penyidik KPK akan menyita uang itu sebagai barang bukti. Dia juga tidak mengatakan bahwa KPK akan memblokir rekening Pemkab Langkat jika uang itu akhirnya disimpan di bank oleh Pemkab Langkat. Jasin hanya mengatakan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. "Masih lidik di sini, masih berlanjut terus, sehingga itu saja yang bisa saya jelaskan," kilah Jasin.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin mengatakan, status uang Rp67 miliar yang sudah dikembalikan Gubernur Sumut Syamsul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News