KPK Minta Rp67 M di Langkat Dibekukan
Selasa, 08 Desember 2009 – 05:15 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin mengatakan, status uang Rp67 miliar yang sudah dikembalikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Langkat, Sumut, tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu alias harus dibekukan. Hanya saja, Jasin tidak menjawab tegas saat ditanya apakah penyidik KPK akan menyita uang itu sebagai barang bukti. Dia juga tidak mengatakan bahwa KPK akan memblokir rekening Pemkab Langkat jika uang itu akhirnya disimpan di bank oleh Pemkab Langkat. Jasin hanya mengatakan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. "Masih lidik di sini, masih berlanjut terus, sehingga itu saja yang bisa saya jelaskan," kilah Jasin.
Alasan yang dikemukakan Jasin, uang tersebut saat ini masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi APBD Pemkab Langkat tahun 2002-2007 senilai Rp102 miliar yang ditangani KPK. Jasin mengatakan, status uang itu merupakan uang negara. Selain Syamsul, sejumlah unit kerja di Pemkab Langkat juga sudah mengembalikan uang ke kas daerah.
Baca Juga:
"Statusnya ya jelas itu uang negara yang masih dalam proses hukum. Dengan demikian, ya sudah tentu tidak boleh digunakan," ujar M Jasin kepada JPNN di gedung KPK, Jakarta, kemarin (7/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Jasin mengatakan, status uang Rp67 miliar yang sudah dikembalikan Gubernur Sumut Syamsul
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh Daftar Bacagub Sulut dari NasDem
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Basarnas Sumsel Mengerahkan Personel Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di OKU
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau