KPK Minta Satu Lagi Penyuap Direktur Krakatau Steel Segera Serahkan Diri
"AMU (Alexander) bertindak diduga mewakili dan atas nama WNU (Wisnu Kuncoro) sebagai Direktur Produksi dan Teknologi PT KS," kata Saut.
Alexander meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Edy Tjokro dari Group Tjokro.
Permintaan itu akhirnya direalisasikan oleh Kenneth pada 20 Maret 2019 melalui cek. Kemudian Alexander juga menerima 4.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 45 juta dari Kurniawan Edy Tjokro di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan.
Setelah itu pada 22 Maret 2019 Alexander menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di Bintaro.
Dari tindaka tersebut, KPK menyangka Wisnu dan Alexander telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terhadap dua orang tersangka pemberi atau penyuap, KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cuy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI