KPK Minta Suami Inneke Menyerahkan Diri

KPK Minta Suami Inneke Menyerahkan Diri
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah diimbau menyerahkan diri setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih mencari keberadaan Fahmi. "Masih dalam proses pencarian," kata Febri, Kamis (15/12). 

Dia mengaku belum tahu di mana keberadaan Fahmi setelah lolos dari penangkapan KPK di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Rabu (14/12) kemarin. 

Febri mengimbau Fahmi sebaiknya menyerah dan kooperatif dengan penegak hukum. "Saya kira setelah pengumuman ini akan lebih baik kalau bekerja sama dengan penegak hukum. Itu akan membantu pengungkapan perkara," kata Febri lagi. 

Dia mengatakan, Fahmi punya peran dalam menyuap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Hadi Susilo.  "Sesuai dengan pasal yang dikenakan sebagai pemberi, artinya ada peran masing-masing dalam indikasi suap itu," ujarnya. 

KPK menetapkan Eko, Fahmi dan dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar dalam bentuk uang pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura di kantor Bakamla, Jalan Dr Soepomo, Rabu (14/12). 

Hardy dan Adami ditangkap di parkiran Bakamla setelah menyerahkan duit ke Eko. Sedangkan Eko ditangkap di ruang kerjanya beberapa saat kemudian. Namun, penyidik yang memburu Fahmi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, tidak berhasil menemukan pria yang disebut sebagai suami artis Inneke Koesherawati itu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah diimbau menyerahkan diri setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News