KPK Minta Tambahan Calon Dirtut

KPK Minta Tambahan Calon Dirtut
KPK Minta Tambahan Calon Dirtut
Di gedung bundar, sebutan Gedung Jampidsus, Ali pernah menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana khusus Kejaksaan. Selain itu Ali juga pernah ditugaskan sebagai Kajari Kota Bekasi. Sedangkan Jan kini menjabat sebagai Kajari Serang.

Namun yang sedikit mengejutkan, Ali merupakan mantan ketua jaksa peneliti berkas untuk kasus dugaan korupsi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Ali ditunjuk sebagai jaksa peneliti berkas kasus yang menghebohkan itu bersama dengan Muhammad Fadel, dan Syahnan Tanjung. Dalam kasus ini, seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Di bagian lain Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pemilihan Ali dan Jan Maringka untuk menggantikan Ferry di KPK sudah memenuhi kriteria yang diinginkan KPK. Menurutnya, dua nama tersebut merupakan jaksa-jaksa terbaik yang dimiliki kejaksaan. "Baik dari segi kompetensi maupun integritas keduanya baik," kata Darmono di Gedung Kejagung kemarin (7/6).

JAKARTA - Pengajuan dua nama calon pengganti Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dirasa belum cukup. Wakil Ketua KPK Mochammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News