KPK Minta Tambahan Calon Dirtut
Jumat, 08 April 2011 – 05:05 WIB
Di gedung bundar, sebutan Gedung Jampidsus, Ali pernah menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana khusus Kejaksaan. Selain itu Ali juga pernah ditugaskan sebagai Kajari Kota Bekasi. Sedangkan Jan kini menjabat sebagai Kajari Serang.
Namun yang sedikit mengejutkan, Ali merupakan mantan ketua jaksa peneliti berkas untuk kasus dugaan korupsi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Ali ditunjuk sebagai jaksa peneliti berkas kasus yang menghebohkan itu bersama dengan Muhammad Fadel, dan Syahnan Tanjung. Dalam kasus ini, seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Di bagian lain Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pemilihan Ali dan Jan Maringka untuk menggantikan Ferry di KPK sudah memenuhi kriteria yang diinginkan KPK. Menurutnya, dua nama tersebut merupakan jaksa-jaksa terbaik yang dimiliki kejaksaan. "Baik dari segi kompetensi maupun integritas keduanya baik," kata Darmono di Gedung Kejagung kemarin (7/6).
JAKARTA - Pengajuan dua nama calon pengganti Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dirasa belum cukup. Wakil Ketua KPK Mochammad
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca