Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Jumat, 08 April 2011 – 01:30 WIB
JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai saat ini tak jelas juntrungnya. Padahal, izin pemeriksaan baik dalam kapasitas kepala daerah sebagai saksi ataupun tersangka itu sudah diajukan sejak 2005 hingga 2011 ini.
Kejaksaan Agung menduga permohonan izin pemeriksaan itu nyangkut di Sekretariat Kabinet (Setkab). "Saya belum tahu alasannya. Tapi saya yakin kalau sudah di meja Presiden paling tiga hari sudah ditandatangani," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Kamis (7/4) petang.
Diakuinya, untuk mempercepat proses perijinan sebenarnya Kejaksaan Agung dan Sekretariat Kabinet sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) tersendiri. Namun dalam praktiknya, sering mendapat kendala.
Namun soal kendala tersebut, mantan Kajati Gorontalo ini tak mau menyebutkan. Yang pasti, kata Noor, jika izin pemeriksaan kepala daerah dari Presiden tidak turun maka kejaksaan dipastikan takkan bisa melanjutkan perkaranya.
JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
BERITA TERKAIT
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali