Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden

Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Noor menambahkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka jika 60 hari sejak surat diterima Presiden, izin tak diberikan, maka penyidik dimungkinkan langsung memeriksa kepala daerah ataupun wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai saksi atau tersangka.

UU ini, lanjut Noor, bahkan diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 2009. Namun bagi kejaksaan, dasar dua hukum itu dinilai belum kuat.

Alasannya, sangat mungkin hakim berpendapat lain dan tetap meminta prosedur izin pemeriksaan dilaksanakan kejaksaan. "Ini bisa jadi celah (bebas terdakwa). Kita ingin perfect (sempurna) tak ada celah, makanya  nunggu izin," katanya.(pra/jpnn)

JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News