Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Jumat, 08 April 2011 – 01:30 WIB
Noor menambahkan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka jika 60 hari sejak surat diterima Presiden, izin tak diberikan, maka penyidik dimungkinkan langsung memeriksa kepala daerah ataupun wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai saksi atau tersangka.
UU ini, lanjut Noor, bahkan diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung No 9 Tahun 2009. Namun bagi kejaksaan, dasar dua hukum itu dinilai belum kuat.
Alasannya, sangat mungkin hakim berpendapat lain dan tetap meminta prosedur izin pemeriksaan dilaksanakan kejaksaan. "Ini bisa jadi celah (bebas terdakwa). Kita ingin perfect (sempurna) tak ada celah, makanya nunggu izin," katanya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diajukan Kejaksaan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah