KPK Mulai Periksa MA
Selasa, 17 Juni 2008 – 10:57 WIB

KPK Mulai Periksa MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, pihaknya telah mengutus sebuah tim untuk mengumpulkan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) di MA. Tim yang mendatangi MA sejak Senin (16/6) pagi tersebut, lanjut Antasari, bertugas diantaranya menanyakan dasar hukum penarikan biaya perkara, jumlah biaya perkara, penempatan biaya perkara, dan pemanfaatan biaya perkara yang selama ini persidangannya digelar di MA. Informasi yang didapat media ini, tim KPK mendatangi MA sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendatangi panitera MA Sareh Wiyono meminta data-data yang diperlukan, kemudian langsung pergi. MA sendiri lewat Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko, sejak pekan lalu telah mempersilakan KPK untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi Rp 31,5 miliar yang kerap disuarakan Indonesia Corruption Watch tersebut. (pra)
Antasari menambahkan, bila dari hasil puldata dan pulbaket itu disimpulkan bisa dinaikkan menjadi penyidikan (dik), ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan KPK. Pertama, penyidikan pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. "Itu kemungkinan kalau naik jadi dik, tapi sampai sekarang masih penyelidikan," jelas Antasari, yang saat dihubungi mengaku tengah berada di Makassar. Soal apakah nantinya penyelidikan perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau tidak, menurut Antasari, baru bisa dilakukan jika penyelidikan berubah menjadi penyidikan. Pada tahapan ini KPK akan meminta bantuan BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara yang timbul.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan biaya perkara di Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?