KPK Mulai Periksa MA

KPK Mulai Periksa MA
KPK Mulai Periksa MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk  menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA). Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, pihaknya telah mengutus  sebuah tim untuk mengumpulkan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) di MA.

Tim yang mendatangi MA sejak Senin (16/6) pagi tersebut, lanjut Antasari, bertugas diantaranya menanyakan dasar hukum penarikan biaya perkara, jumlah biaya perkara, penempatan biaya perkara, dan pemanfaatan biaya perkara yang selama ini persidangannya digelar di MA.

Antasari menambahkan, bila dari hasil puldata dan pulbaket itu disimpulkan bisa dinaikkan menjadi penyidikan (dik), ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan KPK. Pertama, penyidikan pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. "Itu kemungkinan kalau naik jadi dik, tapi sampai sekarang masih penyelidikan," jelas Antasari, yang saat dihubungi mengaku tengah berada di Makassar. Soal apakah nantinya penyelidikan perlu  melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau tidak, menurut Antasari, baru bisa dilakukan jika penyelidikan berubah menjadi penyidikan. Pada tahapan ini KPK akan meminta bantuan BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara yang timbul.

 Informasi yang didapat media ini, tim KPK mendatangi MA sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka  mendatangi panitera MA Sareh Wiyono meminta data-data yang diperlukan, kemudian langsung pergi. MA sendiri lewat Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko, sejak pekan lalu telah mempersilakan KPK untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi Rp 31,5 miliar yang kerap disuarakan Indonesia Corruption Watch tersebut. (pra)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk  menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan biaya perkara di Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News