KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu

KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menuturkan pihaknya sedang memproses perkara dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Kami juga sedang proses perkara yang lama dan telah berjalan. Ditelaah dan analisisnya di bagian pengaduan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024 ke KPK pada Kamis, 21 Desember 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat pada Pilpres 2024.

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin.

Walakin, Boyamin tidak menyebutkan secara gamblang tim kampanye mana yang menerima uang Rp 400 miliar dari pertambangan ilegal itu.

"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujar dia.

Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye.

KPK mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kampanye Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News