Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?
jpnn.com, KENDARI - Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Selasa mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial WAS merupakan pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM.
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini pada Selasa 18 Juli 2023, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," katanya
Dia mengungkapkan pemilik PT LAM berinisial WAS hari ini telah diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ia menuturkan pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Ade menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.
Dia mengatakan WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana dugaan korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT A.
WAS diduga menggunakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiono seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT A dan dijual ke beberapa pabrik smelter di Morosi, Kabupaten Konawe dan Morowali (Sulawesi Tengah).
Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut)
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha