Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?

Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?
Pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM inisial WAS saat ditahan oleh penyidik Kejati Sultra di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Foto: ANTARA/HO-Kejati Sultra.

jpnn.com, KENDARI - Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut). 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Selasa mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial WAS merupakan pemilik perusahaan tambang nikel PT LAM.

"Setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini pada Selasa 18 Juli 2023, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," katanya

Dia mengungkapkan pemilik PT LAM berinisial WAS hari ini telah diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ia menuturkan pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan ore nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Ade menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari adanya kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.

Dia mengatakan WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana dugaan korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT A.

WAS diduga menggunakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiono seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT A dan dijual ke beberapa pabrik smelter di Morosi, Kabupaten Konawe dan Morowali (Sulawesi Tengah).

Kejati Sultra kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News