KPK Ngebut Penyidikan Kasus Korupsi E-KTP

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidikan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik sudah berjalan dua tahun.
KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman sebagai tersangka.
Penyidikan kasus ini terkesan lamban, meski KPK sudah mengantongi perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saat ini penyidik mempercepat penelusuran kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 2 triliun itu.
"Kami tidak mau berjanji, tapi mengupayakan kasus ini selesai," ungkap Yuyuk, Minggu (2/10).
Dia menjelaskan, penyidik masih terus berupaya keras melengkapi pemberkasan tersangka yang sudah dijerat.
"Penyidik ekstra keras bekerja untuk melengkapi berkas-berkas kasus ini," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP sejak 2014 lalu. Yang terbaru, adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang dijadikan sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidikan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik sudah berjalan dua tahun. KPK sudah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera