KPK Nyatakan tak Bentuk Komite Etik

KPK Nyatakan tak Bentuk Komite Etik
KPK Nyatakan tak Bentuk Komite Etik

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan sprindik Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang sama-sama beredar di publik berbeda. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan bahwa bocornya dokumen draft sprindik Anas saat itu diakui memang dari kalangan internal KPK. Namun, kalau dokumen diduga sprindik Jero ini palsu. 
   
"Berbeda, kalau waktu Anas itu draft sprindik yang kita akui memang diterbitkan oleh KPK dan dibocorkan oleh pihak internal. Jadi berbeda, kalau ini (dokumen sprindik Jero) kita bantah. Ini palsu," katanya, di Kantor KPK kepada wartawan, Jumat (6/9).

Karenanya, kata Johan, KPK tidak akan membentuk Komite Etik atas beredarnya sprindik Jero. KPK, kata Johan tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero. Selain itu KPK tidak pernah mengajukan persetujuan presiden sebelum menerbitkan sprindik.

Seperti diketahui, Kamis (5/9) malam beredar kabar bahwa Jero Wacik dan Rahmat Yasin Bupati Bogor sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Dokumen mirip sprindik itu diterima wartawan melalui email dari akun: satgasmafiahukum@gmail.com. Pada email tersebut ada empat lampiran gambar potongan sprindik. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News