KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
Minggu, 02 September 2018 – 23:28 WIB

Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tetapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil audit, diduga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. (cuy/jpnn)
Jajaran Polresta Depok telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas