Ternyata Zumi Zola Masih Terima Gaji Sebegini
jpnn.com, JAMBI - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kini telah menjadi pesakitan karena tersandung kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Meski statusnya kini sudah menjadi terdakwa, ternyata Zumi Zola sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April 2018 hingga sekarang masih menerima gaji.
Seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini, pendapatan Zumi sebulan bisa mencapai Rp 150 jutaan lebih saat masih aktif menjabat Gubernur. Namun sejak non aktif, gajinya turun drastis.
“Sebenarnya saat menjabat gubernur aktif, (Zumi Zola) bisa terima lebih dari Rp 150 juta,’’ kata Kabag Administrasi Keuangan Sekretariat Biro Umum Provinsi Jambi, Rusdiansyah, Selasa (27/8).
Sayangnya, Rusdiansyah tidak merinci pendapatan Zola hingga Rp 150 jutaan itu. Namun yang jelas, selama tak lagi memiliki kewenangan dan hak protokoler, Zola hanya menerima Rp 3,3 juta sebulan karena tidak lagi menikmati tunjangan operasional.
‘’Jauh berkurang. Saat nonaktif hanya bisa meraup Rp 3,3 juta saja,’’ jelasnya.
Nominal tersebut , jika dirinci adalah gaji pokok Zola adalah Rp3 juta, ditambah dengan tunjangan istri sebesar Rp300 ribu ditambah tunjangan anak senilai Rp120 ribu saja.
‘‘Sebenarnya ada tunjangan kesehatan lagi , tetapi setelah dipotong penghasilan Gubernur nonaktif hanya senilai Rp3,3 juta saja dalam satu bulan,’‘ ujarnya.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola masih menerima gaji meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April 2018.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan