Ternyata Zumi Zola Masih Terima Gaji Sebegini

Bahtiar menjelaskan, pemberhentian sementara Zola memang dapat diproses tanpa melalui usulan DPRD Provinsi Jambi. ‘‘Karena status hukumnya telah menjadi terdakwa atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan,’‘ sambungnya.
Atas itu nantinya setelah keluarnya register tersebut Pemberhentian sementara Gubernur Jambi nonaktif akan dilakukan oleh Presiden.
Nantinya pengertian pemberhentian sementara itu meliputi beberapa ketetapan. ’‘Seperti pelarangan melaksanakan tugas dan wewenang. Hanya menerima hak keuangan tertentu saja, hak protokolernya tidak dapat digunakan,’‘ sebutnya.
Sedangkan untuk proses hukum lebih jauh, jika dalam proses peradilan Gubernur Jambi nonaktif terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kata Bahtiar, maka dilakukan pemberhentian tetap oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (aba)
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola masih menerima gaji meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 April 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance