KPK Panggil 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pada Kementerian ESDM pada Kamis (15/6).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sembilan tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih, sementara satu tersangka lainnya belum tiba.
"Tadi, kami cek sudah hadir, ada sembilan orang, satu orang nanti menyusul di siang hari," kata Ali dalam keterangannya.
Dia mengatakan sembilan tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Namun, Ali belum dapat memastikan apakah para tersangka langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Nanti akan informasikan kembali berikutnya, apakah kemudian nanti dilakukan penahanan misalnya oleh tim penyidik KPK. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan sebanyak sepuluh tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sembilan tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih.
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Teken MoU, Pertamina dan JCCP Siap Berkolaborasi Hadapi Tantangan Transisi Energi
- Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL