KPK Panggil 2 Pensiunan ‎Ditjen Pajak Untuk Hadi Poernomo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) yang menjerat mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Adapun dua pensiunan PNS Ditjen Pajak yang dijadwalkan diperiksa adalah Hazir Rani dan Sumaryanto. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (14/5).
Priharsa menjelaskan, keterangan Hazir dan Sumaryanto diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas milik Hadi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun