KPK Panggil Eks Bupati Tabanan, Bakal Ada Pengumuman Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti pada Jumat (12/11).
KPK juga memastikan akan mengumumkan para tersangka dalam kasus rasuah di Pemkab Tabanan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ni Putu Eka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.
Fikri menjelaskan mantan bupati Tabanan sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Patut diketahui, nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya diumumkan KPK kepada masyarakat luas.
KPK hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Kamis kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Fikri masih merahasiakan identitas tersangka dalam kasus ini.
Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti sudah tiba di KPK dan menjalani pemeriksaan. KPK memeriksa Ni Putu Eka tanpa mengumumkan nama di daftar pemeriksaan.
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi