KPK Panggil Eks Bupati Tabanan, Bakal Ada Pengumuman Tersangka?

KPK Panggil Eks Bupati Tabanan, Bakal Ada Pengumuman Tersangka?
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti pada Jumat (12/11).

KPK juga memastikan akan mengumumkan para tersangka dalam kasus rasuah di Pemkab Tabanan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ni Putu Eka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018.

Fikri menjelaskan mantan bupati Tabanan sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Patut diketahui, nama Eka tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya diumumkan KPK kepada masyarakat luas.

KPK hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Kamis kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Fikri masih merahasiakan identitas tersangka dalam kasus ini.

Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti sudah tiba di KPK dan menjalani pemeriksaan. KPK memeriksa Ni Putu Eka tanpa mengumumkan nama di daftar pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News