KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, tersangka suap pengurusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/3).
Ini merupakan pemanggilan perdana Eddy sebagai tersangka, sejak status itu sematkan KPK kepadanya pada Desember 2016 lalu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/3).
Eddy beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sejak masih berstatus saksi. Bahkan, keberadaan Eddy sudah di luar negeri sebelum KPK melakukan pencegahan. Akhirnya, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka.
Selain Eddy, KPK juga memanggil Royani, sopir bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman. Selain itu, ada pula Darmadji, sopir perantara suap Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. "Mereka juga akan diperiksa untuk ESI," katanya.
Dua sopir itu merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Bahkan, Royani disebut-sebut mengetahui peran Nurhadi dalam kasus ini. (boy/jpnn)
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, tersangka suap pengurusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipanggil Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan