KPK Panggil Hotma Sitompoel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan advokat Hotma Sitompoel, Selasa (29/11) sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hotma akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," katanya, Selasa (29/11).
Hotma merupakan kuasa hukum Kemendagri pada saat dijabat Gamawan Fauzi. Hotma sempat menyebut pengadaan barang dan jasa terkait proyek e-KTP telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hotma juga sebelumnya pernah membantah tudingan adanya penggelembungan harga terkait proyek ini.
Selain Hotma penyidik juga memeriksa Sugiharto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan advokat Hotma Sitompoel, Selasa (29/11) sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya