KPK Panggil Mantan Menkes Tersangka Korupsi Alkes
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. KPK akan memeriksa Siti dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan 2007.
"SFS diperiksa sebagai tersangka korupsi alkes 2007," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/9).
Siti yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005 pada 3 April 2014. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polri dan kemudian diserahkan ke KPK.
Siti Fadilah dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart