KPK Pasang Taktik Kebut Pemberkasan, Rio Capella Cabut Praperadilan

KPK Pasang Taktik Kebut Pemberkasan, Rio Capella Cabut Praperadilan
Patrice Rio Capella. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka dugaan gratifikasi penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang diajukan Patrice Rio Capella. 

Namun, di sidang perdana ini pula, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan anggota Komisi III DPR itu mencabut praperadilannya atas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Tirta, itu beragenda pembacaan isi permohonan praperadilan oleh pemohon.

Namun, perwakilan KPK tak hadir. Lembaga pemberangus korupsi itu bersurat ke hakim meminta sidang ditunda dua pekan. Hakim Ketut awalnya memutuskan menunda sidang hingga Rabu (4/11) nanti. Namun, Maqdir Ismail, penasehat hukum Rio menegaskan mencabut permohonan.

"Kami menyampaikan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara: 100/Pid/Prap/2015, PN Jkt Sel atas nama klien kami Patrice Rio Capella," ujar Maqdir di persidangan.  Atas permohonan tersebut, hakim lantas meminta agar permohonan pencabutan disampaikan kembali pada persidangan, Rabu (4/11), di hadapan termohon alias KPK. "Kami meminta waktu dulu karena harus menghadirkan termohon," ujar Ketut.


Maqdir menjelaskan, alasan pencabutan karena  kasus itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh KPK dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Karenanya, Maqdir memandang permohonan praperadilan yang diajukan akan  sia-sia, terlebih lagi pihak KPK juga meminta agar sidang pembacaan isi permohonan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga dua pekan.

"Setelah konsultasi dengan klien, kami simpulkan tak bisa lanjutkan persidangan karena pasti akan digugurkan oleh persidangan," ujar Maqdir usai sidang.

Dia menyesalkan sikap KPK yang kerap menunda proses persidangan praperadilan. "KPK harusnya tak lakukan taktik seperti ini," tegas dia.

Padahal, kata Maqdir, pihaknya ingin melakukan dan meluruskan  hukum yang dilakukan secara tidak tepat oleh KPK. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka dugaan gratifikasi penanganan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News