KPK Pastikan Awasi Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, salah satu tugas dan fungsi lembaga yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf (c) UU 19/2019 adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara.
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Prakerja, dan lain-lain," kata Nawawi dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/7).
Nawawi juga mengapresiasi sejumlah organisasi besar dalam dunia pendidikan yang memilih mundur dari program yang dianggarkan Kemendikbud sebesar Rp 595 juta per tahun itu.
Mengenai mundurnya organisasi pendidikan seperti Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Nawawi melihat hal itu sebagai dinamika. Namun, Nawawi mengapresiasi langkah dua organisasi tersebut.
"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas," katanya.
Nawawi menilai langkah mundur itu sebagai bentuk pencegahan atau langkah hati-hati untuk terlibat dalam program tersebut. Dia menilai dua organisasi itu punya pandangan yang prinsipiel terkait kemunduran dari program itu.
BACA JUGA: Istri Kerap Pergoki Suami Cabuli Anak Tiri, Enggak Kuat, Begini Akhirnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawasi Program Organisasi Penggerak yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya