KPK Pengin Segera Jebloskan Novanto ke Sukamiskin

KPK Pengin Segera Jebloskan Novanto ke Sukamiskin
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam perkara e-KTP. Rencananya, lembaga antirasuah itu bakal mengirim Novanto ke LP Sukamiskin di Bandung.

Rencana KPK itu seiring vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Novanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik KPK maupun Novanto tak mengajukan banding atas vonis majelis yang mengganjar mantan ketua DPR itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Ya tentu akan diproses secepatnya ya, karena dari pihak sana juga tidak mengajukan banding, KPK menyatakan menerima putusan itu. Sekarang sedang proses administrasi, dalam waktu dekat saya kira minggu ini sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya, tentunya ke Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jakarta Selatan, Kamis (3/5).

Nantinya, Novanto ketika sudah dieksekusi tidak hanya menjalani hukuman badan. Sebab, ada pula hukuman denda dan membayar uang pengganti sesuai perintah pengadilan.

Namun, jika nanti mantan ketua umum Partai Golkar itu tidak sanggup membayar uang pengganti, maka KPK akan menyita hartanya. "Kalau tidak sanggup maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti," ujarnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Novanto bersalah dalam perkara e-KTP. Majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta untuk ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Politikus kelahiran 12 November 1955 itu juga terbukti menerima jatah USD 7,3 juta dan jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek e-KTP.(ipp/JPC)


KPK dan Setya Novanto sama-sama tak mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK akan segera mengeksekusi vonis atas Novanto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News