KPK Periksa 2 Mantan Calon Wakil Gubernur Banten

KPK Periksa 2 Mantan Calon Wakil Gubernur Banten
KPK Periksa 2 Mantan Calon Wakil Gubernur Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan calon Wakil Gubernur Banten, Makmun Muzakki dan Irna Narulita Dimyati, Selasa (15/1).

Makmun dan Irna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Makmun Muzakki dan Irna Narulita Dimyati diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Pada saat penyelenggaraan Pilkada Banten tahun 2011 lalu, Makmun berpasangan dengan Jazuli Juwaini. Sedangkan Irna berpasangan dengan Wahidin Halim.

Selain Makmun dan Irna, KPK memeriksa advokat, Arbab Paproka. Arbab diperiksa sebagai saksi untuk Akil. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai  saksi," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan calon Wakil Gubernur Banten, Makmun Muzakki dan Irna Narulita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News