KPK Periksa 2 Mantan Calon Wakil Gubernur Banten
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan calon Wakil Gubernur Banten, Makmun Muzakki dan Irna Narulita Dimyati, Selasa (15/1).
Makmun dan Irna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Makmun Muzakki dan Irna Narulita Dimyati diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Pada saat penyelenggaraan Pilkada Banten tahun 2011 lalu, Makmun berpasangan dengan Jazuli Juwaini. Sedangkan Irna berpasangan dengan Wahidin Halim.
Selain Makmun dan Irna, KPK memeriksa advokat, Arbab Paproka. Arbab diperiksa sebagai saksi untuk Akil. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan calon Wakil Gubernur Banten, Makmun Muzakki dan Irna Narulita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan