KPK Periksa 2 Mantan Dirjen Haji untuk Kasus Suryadharma Ali

KPK Periksa 2 Mantan Dirjen Haji untuk Kasus Suryadharma Ali
KPK Periksa 2 Mantan Dirjen Haji untuk Kasus Suryadharma Ali

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/9) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu, Jumat (26/9). Anggito diperiksa untuk kesekian kalinya sebagai saksi kasus ‎dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan (Anggito, red) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala ‎Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9).

Selain Anggito, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Slamet Riyanto. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag‎. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/9) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News