KPK Periksa 3 Legislator Jawa Barat Terkait Kasus Suap Dana Banprov

KPK Periksa 3 Legislator Jawa Barat Terkait Kasus Suap Dana Banprov
Ilustrasi - KPK periksa legislator Jabar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/7).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

Ketiga legislator itu ialah Waras Wasisto, Yusuf Puadz, dan M Iqbal.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ade Barkah Surahman, kolega mereka di DPRD Jabar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7). 

Nama Waras sebelumnya sempat mencuat di kasus Meikarta. Dalam persidangan kasus itu, politikus PDI Perjuangan itu disebut berperan dalam mengalirkan uang suap kepada pihak Pemprov Jabar guna mempercepat izin pembangunan Meikarta.

Dalam kasus suap Banprov, KPK telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Ade diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta, Carsa ES.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sebesar Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim.

Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019, tiga legislator Jawa Barat diperiksa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News