KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19

KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 pada Rabu (31/3).

Di antara saksi itu adalah wiraswasta Agustri Yogasmara, dan beberapa wiraswasta yang diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Matheus Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian Sosial (Kemensos) yang sudah jadi tersangka di kasus itu.

Selain Agustri, penyidik juga memeriksa Direktur Rajawali Parama Indonesia Wam M Guntar SB, pemilik PT Inti Jasa Utama Jimmy, swasta Nuzulia Hamzah Nasution, dan sopir Adi Wahyono, Sanjaya.

Saksi lainnya yakni Selvy Nurbaity selaku eks sekretaris pribadi mantan Mensos Juliari, PNS Kemensos Fahri Isnanta, Eko Budi Santoso selaku mantan ADC Juliari, Dirut PT Argi Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi, Tenaga Pelopor Kemensos Dian Lestari, dan Dirut PT Inti Jasa Utama Irfan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait program bansos Covid-19 Kemensos.

Keempat tersangka lainnya ialah, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dari pihak Kemensos, serta Ardian Iskandar Maranatha dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Penyidik KPK periksa wiraswasta Agustri Yogasmara dan beberapa pengusaha untuk mendalami kasus suap Bansos Covid-19 Kemensos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News