Natal, Pemerintah Sunat Hukuman Penjara Juliari Batubara

Natal, Pemerintah Sunat Hukuman Penjara Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada momentum Hari Natal 2023.

Salah satu yang mendapat remisi khusus ialah eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang Fikri Jaya Soebing membenarkan Juliari mendapat remisi khusus Natal, dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.

Selain Juliari, ada juga lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.

Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Master Parulian Tumanggor mendapat remisi 15 hari, Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono sebulan, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar sebulan, mantan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang sebulan.

"Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Soebing dikonfirmasi, Senin (25/12).

Adapun 69 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal di Lapas Kelas I A Tangerang berdasarkan jenis kejahatan, remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang.

"Tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan," ucap Fikri.

Selain Juliari, ada juga lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News