KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19

KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Penyidik KPK periksa wiraswasta Agustri Yogasmara dan beberapa pengusaha untuk mendalami kasus suap Bansos Covid-19 Kemensos.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News