KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau di Jakarta
Selasa, 12 Juni 2012 – 10:24 WIB

KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau di Jakarta
Bahkan saat diperiksa di Pekanbaru, Selasa (5/6) lalu, penyidik KPK mengaku menemukan banyak kemajuan dalam penyidikan kasus suap revisi Perda 6/2010 POn tersebut karena mulai ada titik terang karena Hendra sudah menyatakan komitmen kepada penyidik akan memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus suap PON Riau.
"Dia sudah komitmen memberantas korupsi. Ini yang menguntungkan kita, bahkan Faisal akan membeberkan semuanya dan memberikan data pendukung pada kita," kata penyidik yang enggan identitasnya, usai memeriksa belasan saksi saat itu.
Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka, diantaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp900 juta.
Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.
JAKARTA - Setelah memeriksa puluhan saksi kasus suap revisi Perda 6/2010 PON Riau di Pekanbaru Riau pekan lalu, Selasa (12/6) hari ini Komisi Pemebrantasan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi