KPK Periksa Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edi Wibowo, Jumat (7/11).
Hartanto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap adik Ani Yudhoyono itu. Namun, menurut Priharsa, keterangan Hartanto diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain memeriksa Hartanto, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri Djamilahhasyim. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk MS," tandas Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edi Wibowo, Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban