KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM

KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM
KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM

jpnn.com - KPK Periksa Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Naryanto Wagimin, Jumat (20/6).

Naryanto diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas pada saat itu Rudi Rubiandini. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6).

Priharsa menjelaskan, pemeriksaan Naryanto dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Artha Meris. "Dia (Naryanto) dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Artha Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

KPK Periksa Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News