KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Pengadaan E-KTP

KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Pengadaan E-KTP
Gamawan Fauzi. Foto: dok. JPNN

Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun diduga telah merugikan negara Rp 2 triliun. Saat ini, baru Sugiharto dan Irman yang ditetapkan sebagai tersangka.(boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News