KPK Periksa Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos Covid-19

KPK Periksa Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus pada Kamis (25/2). Selain Ihsan, dua politikus PDI Perjuangan juga diperiksa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ihsan dan politikus PDI Perjuangan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Ihsan yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MJS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima.

Selain Ihsan, KPK juga memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha dan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal Munawir.

Penyidik juga memanggil dua saksi yang merupakan anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah.

Sebelumnya tim penyidik KPK pernah memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1) lalu. Namun jadwal pemeriksaan harus dijadwalkan ulang karena surat pemanggilan belum diterima oleh Ihsan.

Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara bansos Covid-19 mencuat saat rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK pada 1 Februari 2021.

Dalam salah satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.

Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial.

Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan PPK Kemensos yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas. Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali.

Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas.

Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan. Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020 dan memeriksa Ihsan Yunus.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News