KPK Periksa Kepala Dishub Bandung

KPK Periksa Kepala Dishub Bandung
KPK Periksa Kepala Dishub Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Bandung Ricky Gustadi. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3).

Bersama Ricky, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Pemerintah Kota Bandung Rusjaf Adimenggala dan Gunadi Sukma Bhinekas serta Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Bandung Eric Mohammad Attauriq. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa

KPK menetapkan dua hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Mereka adalah hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dan hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel.

Pasti diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung bermula dari aksi KPK menangkap tangan Setyabudi dan kurir Asep pada 22 Maret 2013 di ruang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir.

Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Bandung Ricky Gustadi. Ia diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News