Honorer Bodong Disarankan Mundur daripada Dipidana

Honorer Bodong Disarankan Mundur daripada Dipidana
Honorer Bodong Disarankan Mundur daripada Dipidana

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepala daerah agar melakukan validasi data nama-nama honorer K2 yang akan diusulkan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

 Pasalnya, jika ditemukan ada yang bodong alias palsu, maka kepala daerah dan honorer yang bersangkutan akan langsung dipidana.

Validasi data ini dilakukan agar dikemudian hari tidak ada pihak yang komplain dan keberatan dengan nama-nama CPNS honorer K2 tersebut yang diangkat sebagai PNS.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan    Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan serta merta menerima dengan bulat data yang diserahkan BKD ke BKN. Data tersebut akan diverivikasi kembali di pusat berdasarkan laporan dari LSM atau masyarakat.

"Siapa tahu dari data yang diserahkan kepala daerah ke BKN itu ada yang bodong. Maka kepala daerah dan honorer yang bersangkutan bisa dipidana. Kami di KemenPAN-RB juga tidak mau disalahkan, seolah-olah kepala daerah cuci piring dalam hal ini. Karena sebelum diserahkan, kepala daerah telah membuat pernyataan dan turut bertandatangan dalam pengiriman nama-nama honorer ke pusat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat kepada Fajar Media Center (Grup JPNN) di kantornya di Jakarta, kemarin..

Dalam pengusulan ke BKN yang diserahkan melalui kantor BKN regional di setiap provinsi, kata Tumpak, nantinya akan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani honorer bersangkutan dan tandatangan kepala daerah bermaterai Rp6.000.

Dalam surat pernyataan tersebut, berisikan pernyataan data honorer yang diusulkan asli, dan kalau dikemudian hari ditemukan dokumen tersebut palsu, maka yang bersangkutan akan langsung dipidana.

Kepala BKN telah mengeluarkan peraturan pemerintah kepada setiap daerah tentang pengusulan NIP tersebut bernomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dipertegas dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor 5 tahun 2010 dan Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.23-4/99 per tanggal 27 Februari 2014 tentang penetapan NIP dari tenaga honorer kategori II formasi tahun 2013 dan tahun anggaran 2014.

JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News