KY Tempatkan 10 Perwakilannya di Daerah

KY Tempatkan 10 Perwakilannya di Daerah
KY Tempatkan 10 Perwakilannya di Daerah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan pihaknya berencana akan menempatkan sepuluh kantor perwakilan pengawasan hakim dari KY di daerah yang dinilai paling rawan terjadi pelanggaran kode etik hakim.

Dari jumlah kantor perwakilan KY yang direncanakan tersebut, sudah enam kantor perwakilan yang direalisasikan.
    
Suparman menyebutkan bahwa masing-masing perwakilan KY tersebut telah ditempatkan di Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Medan, Makassar, Surabaya, dan Mataram.

"KY masih terkendala anggaran jadi naya baru enam. Sementara sisanya masih kita kaji lagi lokasinya," kata Suparman di Jakarta kemarin (26/3).
    
Suparman menjelaskan bahwa pendirian kantor perwakilan KY tersebut berdasarkan jumlah laporan masyarakat mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.

"Jadi enam daerah tersebut kami nilai cukup tinggi jumlah laporan dari masyarakatnya," ujar Suparman.
    
Menurut Suparman, dengan adanya perwakilan KY tersebut dapat mempermudah tugas KY dalam mengawasi perlaku hakim dan penanganan hakim nakal menjadi lebih efektif dan efisien.

"Kita yang dari pusat tidak perlu ke sana dan bolak-balik lagi. Cukup ditangani oleh petugas kita di sana," terangnya.
    
Dia juga menambahkan, selain bertugas untuk mengawasi perilaku hakim dan menangani pelanggaraan kode etik oleh hakim, mereka juga ditugasi untuk mensosialisasikan tugas pokok dan kode etik kepada para hakim yang ada di daerahnya.

Suparman mengatakan hal tersebut karena dia berkeyakinan bahwa masih terdapat hakim di daerah yang belum paham sepenuhnya isi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
    
"Ada tiga tugas pokonya, yaitu sosialisasi kode etik, menerima laporan masyarakat, dan mengawasi hakim," paparnya. (dod)


JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menyatakan pihaknya berencana akan menempatkan sepuluh kantor perwakilan pengawasan hakim dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News