KPK Periksa Komisaris PT Indocev Lilik Putri Terkait Suap Izin Impor Bawang Putih

KPK Periksa Komisaris PT Indocev Lilik Putri Terkait Suap Izin Impor Bawang Putih
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Fan Ricuh, Persebaya Terancam Terusir dari Stadion GBT

Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Indocev Lilik Kelana Putri guna mengusut kasus dugaan korupsi impor bawang putih 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News