KPK Periksa Lima Saksi Korupsi Alquran
Senin, 13 Agustus 2012 – 15:37 WIB
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy yang memiliki hubungan ayah dan anak tersebut, disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Adapun nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sekitar Rp20 miliar. Sedangkan Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggesa penyidikan dugaan suap terkait pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah