KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Surung Pasaribu

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin Surung Pasaribu
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Surung Pasaribu, Selasa (17/12).

Surung diperiksa terkait kasus dugaan suap di lapas yang dikelolanya dahulu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Surung akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

"Surung Pasaribu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," kata Febri.

Dalam kasus ini, diduga sejumlah pejabat Ditjen PAS Kemenkumham menerima suap agar narapidana diberikan fasilitas. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.

Selain Rahadian Azhar, KPK menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, serta Deddy Handoko.

Hanya saja, untuk Fuad Amin, kasusnya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia. (tan/jpnn)

KPK memeriksa bekas Kalapas Sukamiskin Surung Pasaribu sebagai saksi untuk tersangka Rahadian Azhar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News