KPK Periksa Pegawai Kemenpora
Senin, 30 Juli 2012 – 12:24 WIB

KPK Periksa Pegawai Kemenpora
Tersangka DK (Deddy Kusdinar) merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Dalam proyek Hambalang, Deddy diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya. Opleh KPK, DK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek pembangunan sarana olahraga, di Hambalang, Sentul, Jawa Barat ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Adhi Karya mensubkontrakkan proyek kepada 17 perusahaan lain. Dua di antaranya adalah Dutasari dan PT Global Daya Manunggal.
PT Dutasari mendapat job mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur. Namun proses pengadaan barang dan jasa Hambalang ini diduga terjadi korupsi dan saat ini telah ditangani oleh KPK.(fat/jpnn)
JAKARTA - Setelah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka dalam skandal megaproyek Habalang, kini Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana