KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek

KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek
Arsip. Mantan Mensos Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020), sebagai tersangka suap pengadaan Bansos penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Salah satu saksi yang telah dijadwalkan penyidik adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hartono Laras bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Fikri melalui dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/1).

Selain Hartono Laras, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram dan pihak swasta bernama Radit. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari Peter Batubara.

Berikutnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy. Tersangka Andy diperiksa karena diduga punya keterkaitan dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja.

Sebelumnya KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Penyidik KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan tersangka Mantan Mensos Juliari P Batubara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News